Menanggapi instruksi gubernur DIY, SMK Diponegoro Depok memutuskan untuk melaksanakan pembelajaran On line. Keputusan ini diperkuat dengan surat edaran Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Daerah Istimewa Yogyakarta serta koordinasi seluruh fungsionaris dan guru karyawan SMK Diponegoro Depok. Kebijakan pembelajaran on line akan dilaksanakan mulai tanggal 23- 31 Maret 2020.
Pembelajaran on line didahului dengan pengarahan untuk semua siswa. Pengarahan meliputi pemahaman bahaya, cara pencegahan dan prosedur penanganan covid-19. Selanjutnya siswa diberi pemahaman bahwa sekolah tidak meliburkan KBM, melainkan melaksanakan pembelajaran sistem online, artinya siswa jangan keluyuran ketika tidak masuk sekolah seperti biasanya. Belajar di rumah itu bukan libur, bukan berarti tidak ada aktivitas literasi. Tetap belajar dengan target yang sudah ada di kurikulum.
Dalam pelaksanaan pembelajaran on line, guru akan menyampaikan tugas melalui jejaring grup WhatsApp kepada siswa melalui wali kelas. Tugas yang dikerjakan siswa dikumpulkan langsung ke guru mata pelajaran masing-masing. Mengenai bentuk, model dan media pembelajaran online diserahkan ke guru masing masing.
Tantangan besar akan muncul dalam pelaksanaan pembelajaran online. Tantangan tersebut meliputi penguasanaan teknologi yang dimiliki guru dan siswa masih belum memadai. Selain itu tantangan lain adalah infrastruktur internet dan teknologi yang kurang memadai, terutama pada siswa pesantren yang tidak memperbolekan menggunakan Handphone. (RmT)